PMK 23 Tahun 2023 telah sah menjadi peraturan perundang-undangan, dengan demikian uang jaminan PNS dan pensiunan telah diakui Negara. Serta sudah pasti akan cair pada waktu yang dibutuhkan, bagi PNS dan pensiunan yang memerlukan uang jaminan tersebut. Baca Juga: Jokowi Tandatangani Kenaikan Gaji TNI untuk 2024, Bukan Rp1,3 atau Rp5,2 Juta, Tapi
Berikut rincian uang pensiun PNS saat ini: 1. Uang pensiun PNS pokok. a. PNS golongan I, antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900. b. PNS Golongan II, antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000. c. PNS Golongan III, antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800. d. PNS Golongan IV, antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900. 2. Uang pensiun untuk janda/duda pensiun PNS. a.
Uang duka dan biaya pemakaman pensiunan, yaitu 6 kali dari gaji terakhir yang dibayarkan dan Rp10.000.000 untuk biaya pemakamannya. Biaya pemakaman ini meliputi peti jenazah beserta segala perlengkapannya, tanah pemakaman, juga biaya di tempat pemakaman.
IitV.