Berikut besaran yang akan diterima janda atau duda pensiunan PNS: Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600; Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200; Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000; Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500;
KOMPAS.com - Pemerintah kembali membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) di tahun 2021 ini. Di hampir setiap penerimaan CPNS, total pelamar yang mendaftar seleksi CPNS bisa mencapai ratusan ribu hingga jutaan orang.Tidak heran persaingan untuk bisa lolos seleksi CPNS terbilang sangat berat. Mengapa menjadi PNS begitu diminati?
Untuk pengelolaan Iuran dan Pelaporan penyelenggaraan program JKM, dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 206/PMK.02/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/ PMK.02/2016. Lalu, berapa lama uang duka Taspen cair?
PMK 23 Tahun 2023 telah sah menjadi peraturan perundang-undangan, dengan demikian uang jaminan PNS dan pensiunan telah diakui Negara. Serta sudah pasti akan cair pada waktu yang dibutuhkan, bagi PNS dan pensiunan yang memerlukan uang jaminan tersebut. Baca Juga: Jokowi Tandatangani Kenaikan Gaji TNI untuk 2024, Bukan Rp1,3 atau Rp5,2 Juta, Tapi Berikut rincian uang pensiun PNS saat ini: 1. Uang pensiun PNS pokok. a. PNS golongan I, antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900. b. PNS Golongan II, antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000. c. PNS Golongan III, antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800. d. PNS Golongan IV, antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900. 2. Uang pensiun untuk janda/duda pensiun PNS. a.

Uang duka dan biaya pemakaman pensiunan, yaitu 6 kali dari gaji terakhir yang dibayarkan dan Rp10.000.000 untuk biaya pemakamannya. Biaya pemakaman ini meliputi peti jenazah beserta segala perlengkapannya, tanah pemakaman, juga biaya di tempat pemakaman.

IitV.